Respons Komnas HAM Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kami Berharap Hukuman Mati Dihapus

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 11:00 WIB
Respons Komnas HAM Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kami Berharap Hukuman Mati Dihapus
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan di kantornya pada Senin (14/11/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.

"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.

Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Baca Juga: KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan.

Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar dia.

Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Heboh Foto Masa Muda Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Warganet Bingung: Kok Bisa Mirip Icad dan Vera Simanjuntak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI