KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 10:55 WIB
KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD merespons tuntutan yang dilayangkan Harry Tanoe. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo masih jadi sorotan masyarakat. Salah satunya potensi hukuman yang lebih ringan dari kematian, akibat pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada awal tahun ini yang disebut-sebut berdampak pada vonis Ferdy Sambo.

Pasalnya, belakangan, muncul opini bahwa KUHP baru yang diberlakukan tiga tahun setelah resmi diundangkan, alias mulai berlaku pada tahun 2026 nanti.

KUHP baru tersebut memungkinkan terpidana mati menjadi dihukum lebih ringan, yakni seumur hidup jika berkelakuan baik atau adanya faktor lain selama masa percobaan 10 tahun.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, hal itu memungkinkan jika belum dieksekusi sebelum tiga tahun terkait.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita

"Bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi (diputuskan -red). Kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," ujar Mahfud MD pada Senin (13/2/2023) lalu.

"Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujarnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI