Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:49 WIB
Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sehari saya dihukum, otomatis kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan Irawan jelang persidangan.

Dia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.

"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.

Sidang Kuat Ma'ruf sendiri sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Ia menjalani persidangan lebih dulu, sementara terdakwa lain yakni Ricky Rizal menyusul kemudian. Hingga artikel ini ditulis, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.

Diketahui dalam tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI