Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:49 WIB
Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang sidang vonis di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) hari ini, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding jika kliennya diputuskan dihukum oleh majelis hakim.

Mengutip tayangan Kompas TV, Selasa, pengacara Kuat Ma'ruf tetap pada pendapat mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya, pihak pengacara berharap agar hakim membebaskan Kuat Ma'ruf.

"Sehari saya dihukum, otomatis kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan Irawan jelang persidangan.

Dia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.

Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.

Sidang Kuat Ma'ruf sendiri sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Ia menjalani persidangan lebih dulu, sementara terdakwa lain yakni Ricky Rizal menyusul kemudian. Hingga artikel ini ditulis, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.

Diketahui dalam tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jelang sidang vonis di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) hari ini, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding jika kliennya diputuskan dihukum oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita

Mengutip tayangan Kompas TV, Selasa, pengacara Kuat Ma'ruf tetap pada pendapat mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya, pihak pengacara berharap agar hakim membebaskan Kuat Ma'ruf.

"Sehari saya dihukum, otomatis kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan Irawan jelang persidangan.

Dia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.

"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.

Sidang Kuat Ma'ruf sendiri sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Ia menjalani persidangan lebih dulu, sementara terdakwa lain yakni Ricky Rizal menyusul kemudian. Hingga artikel ini ditulis, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.

Diketahui dalam tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI