Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:37 WIB
Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana pada Rabu (15/2/2023). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara.

"Tapi saya berharap dia turun dari 12," kata Mahfud di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).

Harapan Mahfud itu tidak terlepas dari kejujuran Bharada E yang mengungkap kalau terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena skenario yang dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Begini Cara Eksekusinya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bharada E diminta Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor pembunuh Brigadir J. Sambo berjanji akan melindungi Bharada E sampai kasus ditutup.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak menembak," ujarnya.

Kalau saja Bharada E mengikuti seluruh perintah Sambo yang merancang tewasnya Brigadir J dikarenakan tembak menembak, maka menurut Mahfud kasus ini akan menjadi gelap. Oleh sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berharap ada keadilan bagi Bharada E.

"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," terangnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI