Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:36 WIB
Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J saat Natal tanpa kehadiran sang anak. (YouTube/Metrotvnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat hadir langsung menyaksikan sidang vonis terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) hari ini.

Pada sidang sebelumnya yakni sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (13/2/2023) kemarin, Samuel tak terlihat, hanya sang istri ibunda Brigadir Yosua yang hadir didampingi keluarga serta tim pengacara keluarga.

Pada sidang kali ini, Samuel angkat bicara mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana anaknya.

Samuel mengatakan, dirinya terharu atas vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut. Dia merasa masih ada keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," kata Samuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Samuel mengungkapkan, tidak ada rasa dendam sedikitpun terbersit dalam hatinya. Baginya, vonis terhadap Sambo dan Putri sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti asa unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," ujar Samuel.

Vonis Sambo dan Putri

Sebagai informasi, Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

Baca Juga: Miris, Sambil Peluk Foto Brigadir J, Ibunda: Jeritan Anakku... Putri

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu.

Dalam tuntutannya, Sambo dituntut penjara seumur hidup sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI