Dalam kasus ini, keduanya dijerat hukuman berdasarkan dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara. Hukuman keduanya pun menjadi hukuman paling rendah yang dituntut oleh JPU di antara 3 orang tersangka lainnya.
5. Kemungkinan vonis lebih berat
Melihat dari sidang vonis yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi selaku tersangka lain dalam kasus Brigadir J ini, ada kemungkinan bahwa vonis yang diterima Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan lebih berat dibanding tuntutan JPU.
Sidang vonis ini nantinya akan kembali dilaksanakan di PN Jaksel.
Kontributor : Dea Nabila