Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:01 WIB
Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?
Ricky Rizal dan Kuat Maruf (ANTARA Foto/Aditya Pradana Putra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan vonis lanjutan kasus penembakan Brigadir J akan kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (14/02/2023). Kali ini, hakim dan jaksa PN Jaksel akan mengumumkan keputusan vonis kepada dua orang tersangka, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang terbukti terlibat dalam skenario penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.

Sebelumnya, sang atasan Ferdy Sambo pun sudah dijatuhi vonis dengan hukuman mati dan sang istri, Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.  Simak inilah 5 fakta jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf selengkapnya.

1. Ricky Rizal harap bisa dibebaskan

Tersangka Ricky Rizal yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) kurungan 8 tahun penjara berharap dirinya bisa dibebaskan karena merasa tidak melakukan apa apa saat terjadinya penembakan. Hal ini pun disampaikan melalui penasihat hukumnya, Erman Umar saat ditanya soal persiapan menghadapi sidang vonis. "Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," ungkap Erman.

Baca Juga: Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign

2. Pihak Ricky akan ajukan banding 

Tak hanya itu, Erman pun juga mengungkap akan terus memperjuangkan hak-hak sang klien, termasuk rencana mengajukan banding apabila kliennya tersebut tetap dijatuhi hukuman."Bagi kami berapapun hukumannya, satu tahun pun kami itu akan tetap banding," lanjut Erman.

3. Kuat Maruf juga ingin dibebaskan

Sejalan dengan Ricky Rizal, pihak Kuat Ma'ruf pun berkeyakinan bahwa kliennya tersebut seharusnya dapat bebas dari hukuman apapun. "Kami berkeyakinan bahwa dia (Kuat Maruf) sepatutnya bebas dalam perkara ini," ungkap Kuasa Hukum Kuat Maruf.

Hal ini didasari oleh pendapat penasihat hukum Kuat Maruf yang menganggap kliennya tersebut tidak melakukan apa-apa. "Dia (Kuat Maruf) sama sekali tidak melakukan apapun terkait dengan peristiwa Duren Tiga, dia hanya disuruh memanggil saja," lanjut kuasa hukum Kuat Maruf.

Baca Juga: Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

4. Pasal yang menjerat

Dalam kasus ini, keduanya dijerat hukuman berdasarkan dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara. Hukuman keduanya pun menjadi hukuman paling rendah yang dituntut oleh JPU di antara 3 orang tersangka lainnya.

5. Kemungkinan vonis lebih berat

Melihat dari sidang vonis yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi selaku tersangka lain dalam kasus Brigadir J ini, ada kemungkinan bahwa vonis yang diterima Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan lebih berat dibanding tuntutan JPU. 

Sidang vonis ini nantinya akan kembali dilaksanakan di PN Jaksel.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI