Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan.
Sejak persidangan kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Oktober 2022 lalu, Kuat Maruf kerap menjadi perhatian publik. Perangainya di hadapan majelis hakim terkadang mengundang tawa dan membuat geleng-geleng.
Umbar lovesign saranghaeyo
Pada sidang yang digelar pada Senin (5/12/2022), Kuat Maruf menunjukkan tingkahnya yang unik di dalam ruangan sidang.
Terlihat percaya diri memasuki ruangan sidang, satu-satunya warga sipil yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J ini melemparkan senyuman kepada para pengunjung sidang.
Tak hanya itu, Kuat juga sempat-sempatnya memberikan lovesign saranghaeyo kepada para pengunjung dan awak media.
Saranghaeyo atau lovesign adalah tanda atau bentuk hati menggunakan jari yang seringkali dilakukan oleh aktor drama Korea.
Aksi Kuat Maruf itu lantas diabadikan oleh sejumlah awak media hingga viral dan menjadi perbincangan oleh warganet.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
Merasa lebih hebat dari mesin lie detector
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (5/12/2022) terjadi perdebatan antara Kuat Maruf dengan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer mengenai hasil pemeriksaan mesin pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Sebelumnya Kuat Maruf telah menjalani tes tersebut dan hasilnya ia dinyatakan berbohong. Namun dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bharada E menguji kembali keterangan Kuat di hadapan majelis hakim.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E bertanya apakan Kuat melihat Ferdy Sambo menembak atau tidak.
"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" tanya Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak melihat," jawab Kuat.
"Saudara saksi pernah diperiksa Lie Detector?" tanya Ronny.
"Pernah," kata Kuat.
"Tahu hasilnya?" cecar Ronny.
"Tahu," kata Kuat.
"Apa hasilnya?" tanya Ronny.
"Katanya berbohong," beber Kuat.
Meski ketahuan berbohong, Kuat tetap menyatakan kalau keterangan dirinya lah yang paling akurat. Sebab menurut dia, hasil tes lie detector tersebut dihasilkan oleh sebuah mesin.
"Jadi saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak saudara saksi bilang tidak, hasilnya apa?" tanya Ronny.
"Berbohong," ucap Kuat.
"Jadi yang benar yang mana?" cecar Ronny.
"Ya benar saya lah itu kan robot," jawab Kuat.
Mengocok perut pengunjung sidang saat jawab soal Susi
Kuat Maruf juga pernah mengundang gelak tawa pengunjung dengan kesaksiannya.
Saat itu, majelis hakim bertanya mengenai posisi tempat tidur orang-orang yang ada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Kalau untuk Ibu sama anaknya di kamar atas, Om Richard sama Yosua di kamar ruang tamu itu, saya tidur di garasi karena kamar saya dipakai Susi," ujar Kuat Maruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Hakim lalu bertanya mengapa Kuat mau mengalah dengan Susi dan tidur di garasi. Pertanyaan itu lalu dijawab spontan oleh Kuat.
"Kan Susi perempuan pak, masa tidur di garasi?" ujar Kuat.
Jawaban tersebut lantas membuat tawa peserta dan pengunjung sidang pecah dengan seketika.
Mengaku bodoh di depan hakim
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (5/12/2022) lalu, Kuat Maruf memancing gelak tawa pengunjung sidang, ketika merespon pertanyaan yang diajukan jaksa.
Ketika itu Jaksa bertanya pada Kuat mengenai perintah Ferdy Sambo ketika hendak mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Merasa pertanyaan jaksa bertubi-tubi, Kuat lalu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih santai dalam mengajukan pertanyaan kepada dirinya.
"Bapak nanya saya pelan-pelan. Otak saya nggak nyampai, Pak ini," ucap Kuat sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (5/11/2022).
Pernah Tertidur saat sidang
Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022), Kuat tertangkap kamera diduga sedang tertidur di atas kursi pesakitan saat sidang berlangsung.
Kuat Maruf tampak tertunduk dan memejamkan mata selama beberapa saat hingga video tersebut viral di media sosial.
Sontak, warganet menghujat tingkah Kuat yang malah tertidur di hadapan majelis hakim yang sedang mengadilinya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhi vonis hukuman dari majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.