Suara.com - Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terlepas anggota suatu negara telah diatur dalam undang-undang. Termasuk syarat WNA jadi WNI.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 26. Berdasarkan pasal tersebut, mereka yang berdasarkan hukum adalah anggota suatu negara disebut juga sebagai warga negara. Berikut ini bunyi UUD 1945 Pasal 26:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan juga orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Buronan Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk telah diatur dengan undang-undang.
Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) dapat diperoleh melalui pewarganegaraan yang dilakukan dengan cara mengajukan suatu permohonan atau disebut dengan “Permohonan Pewarganegaraan”. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Pengajuan permohonan pewarganegaraan RI untuk setiap kriteria pemohon akan memiliki prosedur dan juga tahapan yang berbeda. Adapun syarat WNA jadi WNI, tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernikahan, dan prosedur pemberiannya akan dijelaskan secara lengkap di bawah ini.
Syarat WNA Jadi WNI
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Terus Bertambah, Korban Gempa Bumi Turki-Suriah Melampaui 21.000 Jiwa!
• Pemohon telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
• Pada waktu mengajukan surat permohonan, pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat selama 10 tahun tidak berturut-turut
• Sehat jasmani dan juga rohani
• Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau lebih
• Jik dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka tidak bisa menjadi berkewarganegaraan ganda;
• Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan yang tetap; dan
• Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI
Berikut tata cara WNA memperoleh kewarganegaraan RI:
• Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia sendiri di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
• Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden dalam kangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
• Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
• Keputusan Presiden ini ditetapkan paling lambat selama 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri serta diberitahukan kepada pemohon paling lambat selama 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
• Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden yang dikirim kepada pemohon, Pejabat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara Indonesia
• Pemohon kemudian akan dipanggil sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri oleh 2 orang saksi
• Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, maka pemohon wajib mengembalikan dokumen ataupun surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah tersebut
• Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, maka Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian tadi syarat WNA jadi WNI lengkap dengan tata caranya. Sebagai informasi, warga negara asing yang ingin menjadi WNI harus mengajukan permohonan kepada menteri secara darinh melalui laman resmi Ditjen AHU.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari