Dengan Suara Lantang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB
Dengan Suara Lantang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan
Ajudan Irjen Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, memberikan hormat kepada Teddy Minahasa usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2022). (Suara.com/ Faqih Fathurrahman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa perkara penilapan dan penjualan barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa naik pitam terhadap salah seorang saksi yang juga berupakan penyidik dari Satres Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (13/2) kemarin.

Suara Perwira Tinggi (Pati) Polri itu keras dan terdengar penuh perintah saat menanyakan keterangan hasil uji laboratorium dirinya.

Terdakwa penilapan dan penjulan barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan dua orang saksi dari penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Jakarta Barat, pada Senin (13/2/2022).
Terdakwa penilapan dan penjulan barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan dua orang saksi dari penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Jakarta Barat, pada Senin (13/2/2022).

Teddy awalnya mempertanyakan hasil laboratoriumnya yang dinyatakan positif sabu, pada rilis yang dilakukan pada 14 Oktober. Namun hasil uji laboratorium diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Oktober.

“Apa dasar merilis saya? Kalau pimpinan sekelas Kapolri, tentunya secara bottom up menerima data itu. Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua,” kata Teddy dalam ruang sidang.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Ngaku Tak Pernah Dengar Perintah Irjen Teddy Tukar Barbuk Sabu dengan Tawas

“Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?,” tanya Teddy

“Siap,” ungkap Tri.

“Terima kasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis,” sanggah Teddy.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Bagaimana pak?,” tanya Tri balik.

“Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?,” bentak Teddy.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang Kasus Tilap BB Sabu Di PN Jakbar Pagi Ini

“Siap sudah keras bapak,”
Jawab Tri.

Seketika, ucapan Tri kemudian berubah, yang sebelumnya menyebut jika dia menyajikan hasil positif, menjadi tidak.

“Apakah saudara pernah menyajikan data kepada pimpinan bahwa hasil lab saya itu positif?,” lanjut Teddy menanyakan.

“Siap tidak,” kata Tri.

Diketahui sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus narkotika. Jenderal bintang 2 itu digadang-gadang menjadi “dalang” atas penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Selain Teddy, ada beberapa anggota Polri yang terjerat dalam perkara ini, mereka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.

Selain itu, dalam perkara ini juga melibatkan beberawa warga sipil, diantaranya yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI