Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah ketinggalan zaman dan ditinggalkan banyak negara.
Usman menegaskan Majelis Hakim bisa lebih adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
![Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/12/08/96704-direktur-amnesty-internasional-indonesia-usman-hamid.jpg)
"Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman. Hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo," kata Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (13/2/2023).
Dia menegaskan, negara seharusnya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan. Tidak untuk melanggengkan impunitas.
"Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apapun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas," tegasnya.
Kendati demikian, Usman mengaku perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya, Brigadir J adalah kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi.
"Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," sebutnya.
Sambo Divonis Mati
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/02/13/48293-ferdy-sambo.jpg)
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.