Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Selasa (14/2/2023) hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan hari ini menindaklanjuti permintaan Jhonny G Plate yang pada pekan lalu berhalangan hadir dengan alasan tengah mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara.
"Disampaikan bahwa sanggup untuk hadir di hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023," kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Hanya saja, Ketut enggan berkomentar banyak soal kemungkinan ditetapkannya Johnny sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Sempat Batal, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus BTS Kominfo
"Ke depan nanti kita lihat perkembangannya kali ini proses lagi berjalan dan setelah saya teliti bahwa saksi-saksi yang sudah kita dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi dan hari ini juga pun kita memanggil selain dari Pak JGP (Johnny)," katanya.
Ketut juga enggan membeberkan alasan dan latar belakang penyidik turut memeriksa Jhonny dalam kasus ini. Dia berdalih hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke publik.
"Tentunya itu konsumsi penyidik nggak boleh kita ungkapkan disini. Apa hasil pemeriksaannya pak? Apa substansinya? Nggak boleh karena masih dalam proses pemeriksaan, yang lebih tahu penyidik. Walaupun aku tau ya nggak boleh," kata dia.
Periksa Adik Johnny
Pada Kamis (26/1/2023) lalu penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga telah memeriksa adik kandung Johnny, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex diperiksa dengan status sebagai saksi.
Baca Juga: Batal Penuhi Panggilan Dalih Temani Jokowi, Kejagung Periksa Ulang Johnny Plate Pekan Depan
Dalam perkara ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.