Bikin Resah Warga Bekasi, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:45 WIB
Bikin Resah Warga Bekasi, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih
Bripka Madih didampingi 10 pengacara saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan dan meluruskan kasus sengketa tanah antara warga dan Bripka Madih. Plh. Sekda Kota Bekasi, Junaedi mengatakan adanya klaim dari Bripka Madih atas hak tanah milik warga telah menimbulkan keresahan.

"Kami mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus lahan yang terus ramai di media masa maupun sosial dan keresahan warga atas alas hak tanah yang diakui Madih," kata Plh. Sekda Kota Bekasi, Junaedi kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Sedangkan Camat Pondok Melati, Heni Setiowati juga mengklaim telah menerima banyak keluhan dari warga terkait kasus ini. Khususnya, atas adanya pemasangan patok hingga banner di sekitar lahan tanah warga yang dipersoalkan Bripka Madih.

"Secara nyata serta gamblang bahwa kami dukung segera diproses. Patok-patok, banner dan pos itu seperti pendudukan lahan. Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat. Kami semua ingin kondusif," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Satgas Anti Mafia Tanah Minta Bripka Madih Lengkapi Lagi Bukti-bukti

Dianggap Tak Masuk Akal

Sebelumnya beredar video pengakuan Bripka Madih diperas oleh penyidik saat ibunya melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah yang diklaim miliknya pada tahun 2011. Bripka Madih ketika itu menyebut penyidik tersebut meminta uang pelicin sebesar Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 m².

Polda Metro Jaya lantas membantah tudingan tersebut sekaligus menilai pengakuan Bripka Madih diperas atau diminta uang pelicin oleh penyidik sebesar Rp100 juta dan tanah 1.000 m² tak masuk diakal. Pasalnya, dari hasil penyelidikan diklaim ditemukan fakta bahwa sisa tanah milik orang tua Bripka Madih tak sampai 1.000 m².

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa pada 2011 lalu Halimah ibu Bripka Madih pertama kali melaporkan kasus sengketa tanah ini dengan terlapor bernama Mulih. Namun dalam laporannya luas tanah yang dipermasalahkan hanya 1.600 m² bukan 3.600 m² seperti yang diklaim Bripka Madih.

"Ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.

Baca Juga: Sempat Koar-koar Bawa Bukti Satu Tas, Satgas Anti Mafia Tanah Minta Bripka Madih Lengkapi Lagi Buktinya

Dalam perkara yang dilaporkan oleh ibu Bripka Madih ini, kata Trunoyudo, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akhirnya ditemukan fakta juga kalau sebidang tanah dengan nomor girik 191 tersebut telah dijual oleh ayah dari Bripka Madih atas nama Tonge. Penjualan ini diklaim dilengkapi dengan bukti berupa sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi," ungkap Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut sembilan AJB tersebut juga telah diperiksa oleh penyidik untuk memastikan keasliannya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim inafis dan telah dipastikan cap jempol dalam AJB tersebut identik.

"Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 761,5 meter persegi. Kalau minta hadiah 1.000 meter, artinya tidak ada lahan itu kan tidak masuk logika," imbuhnya.

Klaim Telah Minta Maaf

Dalam kesempatan lain, Trunoyudo menyampaikan tidak ditemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan eks penyidik berinisial TG saat menangani laporan sengketa tanah yang dilayangkan orang tua Bripka Madih pada 2011.

Trunoyudo menyebut hal ini diketahui berdasar hasil konfrontasi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terhadap Bripka Madih dan TG.

"Tidak ada (pemerasan), jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Saat konfrontasi, Trunoyudo mengungkap Bripka Madih juga tidak membantah bahwa luas objek tanah yang dipersoalkan ibunya saat tahun 2011 lalu seluas 1.600 m².

"Sedangkan Bripka Madih menuntut 3.600 m², ketika dikonfrontir ketika ditanya ke TG benar 1.600 m². Artinya ini tidak dibantah," katanya.

Ketika itu, Trunoyudo bahkan menyatakan bahwa Bripka Madih telah menyampaikan permohonan maaf kepada TG.

"Kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan 'Minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf'," kata Trunoyudo menirukan ucapan Bripka Madih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI