Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan sopir Fortuner bernama Giorgio Ramadhan sebagai tersangka usai ulah arogannya mengamuk hingga merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari WIB. Ia juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, polisi menampilkan tersangka Giorgio Ramadhan. Kedua tangan pemuda 24 tahun itu tampak diborgol.
Tampang sangar sebagaimana waktu mengamuk di jalanan tak terlihat lagi. Giorgio lebih banyak menunduk sembari mengenakan masker warna hitam. Namun kemudian masker dibuka, ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada korban pengemudi Honda Brio.
"Pertama, kepada Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," kata Giorgio.
Baca Juga: Legislator: Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Jangan Sampai Menguap Semudah Minta Maaf di Atas Meterai
Ia pun berharap dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Giorgio juga mengatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum terhadap dirinya.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah resmi menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka terkait kasus perusakan dan ancaman kekerasan.
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," ujar Ade Ary.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Giorgio pun resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin (13/2/2023) malam.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Ary.