Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan

Senin, 13 Februari 2023 | 21:22 WIB
Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/@ferdysambo_fanbase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya kecewa atas putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia juga bertanya-tanya mengapa tidak ada satupun hal yang meringankan pertimbangan putusan vonis tersebut.

"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ungkap Arman seusai sidang.

Adapun Arman menyampaikan kalau Sambo dan Putri kecewa atas putusan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo divonis hukuman mati sementara Putri dihukum 20 tahun penjara.

"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu," ujarnya.

Baca Juga: Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun

Vonis Sambo dan Putri

Adapun Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Atas Vonis Hakim di Kasus Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI