683 Situs Pemerintah dan Pendidikan Disusupi Judi Online, Kominfo Beraksi

Senin, 13 Februari 2023 | 21:09 WIB
683 Situs Pemerintah dan Pendidikan Disusupi Judi Online, Kominfo Beraksi
Ilustrasi judi online.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan ada konten bermuatan judi online yang telah menyusupi ratusan situs pemerintahan hingga lembaga pendidikan. Kominfo pun menyatakan pihaknya telah menangani 683 situs yang disusupi judi.

Berdasarkan laporan Kominfo, ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id yang disusupi konten judi. Data itu berasal dari hasil penelusuran sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam rilis pers, Senin (13/2/2023).

Semuel mengatakan, pihaknya telah menghubungi pengelola domain yang disusupi konten perjudian. Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan tersebut.

Baca Juga: Survei Reshuffle Kabinet Jokowi: Dua Menteri NasDem Paling Banyak Diusulkan untuk Diganti

Menurutnya, Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” kata Semuel.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Baca Juga: Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” kata dia.

Menurut Semuel, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman terhadap keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah. Kemenkominfo mengimbau pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh pemangku kepentingan pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” ucapnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak April 2022.

Temuan terbanyak pada Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI