Suara.com - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap keduanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Keterangan itu disampaikan pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), seusai sidang vonis Putri.
"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu," kata Arman
Arman merasa keberatan, lantaran emosi yang dirasakan Sambo tidak menjadi bahan pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis. Baginya, tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman kedua kliennya menjadi tanda tanya.
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ucap Arman.
Vonis Sambo dan Putri
Adapun Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu.