Suara.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan keterkejutannya saat mendengar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Diketahui terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu mendapatkan hukuman maksimal, yakni vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Begitu mendapat kabar itu, Nasir mengaku kaget. Ia mengamini jika banyak pihak yang menilai dan berharap agar suami Putri Candrawathi itu dihukum mati. Namun, ia secara pribadi tidak pernah menyangka bahwa majelis hakim berani menjatuhkan vonis tersebut.
Terlebih vonis majelis hakim itu lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” aku Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Beri Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Bukan Orang Sembarangan, Siapa Dia?
Terlepas dari itu, ia menilai bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo merupakan bentuk refleksi keadilan yang diperjuangkan oleh keluarga korban.
“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir.
Nasir meyakini bahwa vonis hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim Wahyu pasti telah sesuai fakta-fakta yang dipaparkan sepanjang persidangan.
Mengenai nasib Sambo, Nasir menyebut bahwa mantan Kadiv Propam tersebut masih bisa mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati.
“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” tambahnya.
Baca Juga: Rosti Ibu Brigadir J Emosi ke Putri Candrawathi, Mana Ajudanmu yang Terbaik Itu!
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jaksel sebelumnya telah resmi memberikan vonis hukuman mati terhadap Sambo pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]