Suara.com - Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Putri Candrawathi, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satunya perbuatan istri Ferdy Sambo tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian besar hingga memutus masa depan banyak anggota Polri.
Hakim Alimin menyebutkan, ada lima pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. Kedua, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri atau Bhayangkari.
Selanjutnya yang ketiga, terdakwa Putri Candrawathi dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban
"Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ujar hakim Alimin.
"Hal meringankan, tidak ada," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas hakim Wahyu.
Baca Juga: Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang tidak lain merupakan suami Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara seumur hidup.
Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan tujuh pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatannya itu telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga, akibat dari perbuatan Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.
Selanjutnya yang keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional. Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat. Ketujuh, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," ujar hakim Wahyu.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Wahyu selanjutnya memutuskan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," katanya.