Suara.com - Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Putri Candrawathi, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satunya perbuatan istri Ferdy Sambo tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian besar hingga memutus masa depan banyak anggota Polri.
Hakim Alimin menyebutkan, ada lima pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. Kedua, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri atau Bhayangkari.
Selanjutnya yang ketiga, terdakwa Putri Candrawathi dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban
"Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ujar hakim Alimin.
"Hal meringankan, tidak ada," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas hakim Wahyu.
Ferdy Sambo Divonis Mati