Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!

Senin, 13 Februari 2023 | 20:31 WIB
Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak di sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku puas mendengar Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Ia berharap beratnya vonis yang diberikan terhadap Putri memberikan pelajaran kepada perempuan-perempuan untuk tidak asal melemparkan fitnah.

"Kami sebagai keluarga terlebih saya sebagai bunda almarhum merasa puas di dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebagaimana diketahui, awal kisah pembunuhan berencana ialah ketika Putri mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo telah dilecehkan oleh Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri. Cerita Putri itu yang lantas membuat Ferdy naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rosita lantas berharap jangan ada lagi kasus serupa ke depannya. Apalagi nyawa seseorang harus hilang hanya karena fitnahan semata.

Baca Juga: Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi

"Biar jangan lagi ada perempuan yang memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang ada sekarang," ungkapnya.

"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita lagi," tambahnya.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Banyak Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI