Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!

Senin, 13 Februari 2023 | 20:13 WIB
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak di sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak seketika merasa emosional saat majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sambil menggenggam foto anaknya, Rosti mengatakan dirinya juga ikut menderita akibat perbuatan Putri.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh," kata Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dengan nada bergetar sembari menangis, Rosti lantas mempertanyakan di mana para ajudan lain yang kerap mendampinginya.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Nilai Putri Candrawathi Tidak Berterus Terang di Persidangan

"Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," ujar Rosti.

Putri Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun terhadap istri mantan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca Juga: Dosa-dosa Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Bui: Pura-pura jadi Korban Pelecehan hingga Putus Masa Depan Banyak Anggota Polisi

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI