Suara.com - Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan seharusnya Putri Candrawathi sebagai pengurus besar Bhayangkari memberi contoh dan teladan kepada anggotanya.
Hal tersebut dibacakan majelis hakim dalam salah satu poin yang memberatkan vonis istri Ferdy Sambo tersebut.
"Hal memberatkan, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," ujarnya pada Senin (13/2/2023).
Lantaran perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi dinilai majelis hakim telah mencoreng organisasi istri polisi tersebut.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari."
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Putusan tersebut dibacakan, setelah sebelumnya Majelis Hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.
Baca Juga: Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin Simanjuntak: Kemenangan untuk Rakyat Indonesia!
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.