Banyak Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang

Senin, 13 Februari 2023 | 19:58 WIB
Banyak Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan tidak ada satupun hal yang meringankan atas putusan vonis tersebut.

"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Adapun hakim Wahyu menjelaskan sejumlah hal-hal yang memberatkan putusan vonis Putri. Pertama, Putri danggap telah mencoreng nama baik Bhayangkari.

Sebelum terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, Putri merupakan Bendahara Umum pengurus Bhayangkari.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," ujarnya.

Selain itu, Putri dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama rangkaian sidang. Ia juga dianggap tidak berbohong dalam persidangan.

"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucapnya.

Lebih lanjut, hal yang memberatkan putusan vonis ialah Putri tidak mengakui kesalahan. Bahkan Putri kekeuh telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," terangnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi

Hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI