Suara.com - Salah satu tokoh utama dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) petang.
Alasan putusan ini, karena menurut majelis hakim, Putri jelas terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Meski hakim sempat menyinggung adanya sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Namun demikian, dalam kesempatan yang sama hukuman tersebut karena tidak ada faktor yang meringankan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim anggota Alimin Ribut.
Putusan tersebut juga lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut penjara 8 tahun.
Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ferdy Sambo, sebut hakim, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah orang terdekat Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini diantaranya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi
Pembunuhan ini dilatarbelakangi dugaan Putri Candrawathi yang dilecehkan oleh Yosua saat di Magelang meski hal ini dibantah oleh pihak Yosua.