Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman selama 20 tahun penjara. Putri diyakini oleh majelis hakim ikut terlibat dalam pembunuhan berencana dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023). Sebelum membacakan vonis, hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Putri untuk berdiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Melalui siaran langsung terlihat pandangan mata Putri yang datar sedari awal mendengarkan putusan vonis hingga dipersilakan duduk kembali oleh hakim. Tidak ada sikap berlebihan yang ditunjukkan Putri seusai mendengar vonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Adapun pengunjung sidang lagi-lagi heboh usai mendengarkan hakim membacakan vonis. Sama seperti yang ada di sidang vonis Ferdy Sambo, mereka berteriak girang.
"Mantap pak hakim!," teriak salah satu pengunjung sidang.
Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi