Pengacara Ferdy Sambo Sebut Hakim yang Memvonis Mati Kliennya dalam Kondisi Tertekan

Senin, 13 Februari 2023 | 18:47 WIB
Pengacara Ferdy Sambo Sebut Hakim yang Memvonis Mati Kliennya dalam Kondisi Tertekan
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis setelah persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (7/12/2022). [Suara.com/Rayfa Haydar Utomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kondisi tertekan.

"Kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat aja nanti," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Meski begitu, Arman tidak menyebutkan secara detail siapa pihak yang menekan hakim. Dirinya mengaku tidak terlalu berharap dalam persidangan perkara ini.

"Loh saya nggak tau, kan saya cuma menilai saja. Saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini," ujar Arman.

Baca Juga: Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk

Sambo Divonis Mati

Untuk diketahui, Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J.

Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.

Baca Juga: IPW Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Hanya Demi Menahan Tekanan Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI