Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kondisi tertekan.
"Kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat aja nanti," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Meski begitu, Arman tidak menyebutkan secara detail siapa pihak yang menekan hakim. Dirinya mengaku tidak terlalu berharap dalam persidangan perkara ini.
"Loh saya nggak tau, kan saya cuma menilai saja. Saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini," ujar Arman.
Sambo Divonis Mati
Untuk diketahui, Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J.
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.
Baca Juga: IPW Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Hanya Demi Menahan Tekanan Publik