Suara.com - Sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mendapatkan sorotan positif dari publik. Ini setelah sang hakim dengan tegas dan berani menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, jenderal bintang dua yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pujian setinggi langit juga datang dari pegiat media sosial, Jhon Sitorus. Melalui akun Twitternya, ia mengungkapkan kekaguman dan pujian kepada sosok Wahyu Iman. Apalagi, hakim itu telah membacakan tuntutan kepada Sambo nonstop hampir selama 6 jam.
"Penghargaan setinggi-tingginya kepada hakim ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso," cuit Jhon seperti dikutip Suara.com, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah, apalagi Sambo adalah seorang jenderal. Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh energi luar biasa," sambungnya.
Baca Juga: Testimoni Masuk Polisi Cuma Karena Wanita, Warganet Sebut Reinkarnasi Sambo
Jhon juga menyebut sosok Wahyu berhasil membuktikan kepada publik bahwa citra peradilan di Tanah Air tidak buruk. Menurutnya, nilai-nilai keadilan masih ada, di mana ini dibuktikan dalam vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Pak Wahyu hari ini sedikit banyak me-rebound citra peradilan yang buruk bagi publik," puji Jhon.
Keberanian Wahyu dalam menjatuhkan vonis itu seolah membuka harapan bagi rakyat bahwa sistem peradilan di Indonesia semakin bisa dipercaya.
"Nilai-nilai keadilan, ketegasan dan asas kesamaan di depan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya. Ada harapan dari khalayak bahwa lembaga Peradilan semakin dapat dipercaya," tambahnya.
Jhon juga menyoroti ketegasan Wahyu yang menyatakan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak wajib dibuktikan. Menurutnya, pernyataan itu sangat luar biasa karena membuat keadilan terhadap Yosua bisa ditegakkan.
Baca Juga: Nasib Sial Ferdy Sambo: Ulang Tahun ke-50 Hadiahnya Vonis Hukuman Mati
"Pak Wahyu juga menyatakan secara tegas bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua) tidak perlu dan tidak wajib dibuktikan," tulis Jhon.
"Motif apapun bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Luar biasa pak Hakim," tambahnya.
Tak sampai di situ, Jhon juga membagikan nama-nama anggota hakim yang dinilai berkomitmen dalam menegakkan keadilan di kasus Brigadir J. Nama yang disebut adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Jangan lupakan juga peranan hakim anggota. (Pertama) Morgan Simanjuntak, pernah memberi vonis mati juga untuk M. Rizal alias Hasan, bandar Narkoba 2017 lalu. (Kedua) Alimin Ribut Sujono, pernah menangani kasus permohonan pasangan beda agama," tandas Jhon.