Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi perihal putusan vonis hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, vonis tersebut demi menahan tekanan publik.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).
Menurut Sugeng, Sambo masih berpotensi lolos dari vonis hukuman mati. Hal tersebut diyakininya karena Sambo bisa mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan vonis seperti sopan dalam persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum maupun sempat menorehkan prestasi selama menjadi anggota Polri.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pada Senin sore ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.