Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?

Senin, 13 Februari 2023 | 18:06 WIB
Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis itu merupakan bentuk 'ultra petita' yang diterapkan hakim.

Perlu diketahui, rujukan hakim dalam memberikan vonis dalam suatu perkara adalah melalui Surat Dakwaan Jaksa, bukan surat tuntutan JPU. Oleh sebab itu, jaksa dinilai memegang peran penting dalam vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa.

Namun, ada sejumlah kasus di mana hakim memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut oleh jaksa, di mana hal ini disebut ulta petita. Sidang vonis Ferdy Sambo menjadi contoh terbaru hakim menerapkan ultra petita.

Pasalnya, Ferdy Sambo telah mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup dari JPU. Tuntutan JPU itu rupanya lebih ringan dari majelis hakim yang memberikan vonis hukuman lebih berat, yakni hukuman mati.

Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Berikut ini penjelasan seputar ultra petita yang dilakukan hakim dalam memberikan vonis suatu perkara.

Ultra petita secara harfiah berasal dari bahasa Latin ultra yang artinya melebihi, melampaui, ekstrim sekali. Sedangkan petita yang artinya permohonan. Ultra petita pada intinya adalah melebihi apa yang diminta.

Dalam pelaksanaannya, terdapat ultra petita yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan. Putusan ultra petita yang tidak diperbolehkan yakni:

  1. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim di luar pasal yang didakwakan oleh JPU.
  2. Putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim melebihi ancaman maksimum atau dibawah ancaman minimum yang dituangkan dalam pasal undang-undang hukum pidana yang digunakan oleh JPU dalam dakwaannya.

Sementara itu, putusan ultra petita yang dibolehkan adalah putusan yang dijatuhkan melebihi tuntutan JPU. Syaratnya, putusan pidana tersebut tidak melebihi batas ancaman pidana maksimum maupun di bawah ancaman minimum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sambo divonis mati

Baca Juga: Ketok Palu, Kapan Ferdy Sambo Akan Jalani Eksekusi?

Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang pembacaan vonis, hakim Wahyu juga menyatakan bahwa Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH dengan vonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelum divonis, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh PU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (17/2/2023).

"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," putus JPU.

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," sambung JPU.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI