Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi

Senin, 13 Februari 2023 | 17:48 WIB
Kampung Ilegal WNI di Malaysia Sudah Berdiri Lama, Padahal Cuma 4 KM dari Kantor Polisi
Kampung Ilegal WNI Di Malaysia (FB Jabatan Imigresen Malaysia/JIM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah kabar mencengangkan datang dari Departemen Imigrasi Malaysia atau Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), beberapa waktu lalu. Pada Kamis (9/2/2023) lalu, departemen itu membagikan sebuah foto mengenai temuan adanya perkampungan ilegal warga Indonesia di tengah hutan, di daerah Nilai, Negeri Sembilan.

Foto tersebut diunggah melalui laman Facebook dan disebutkan, JIM menggerebek perkampungan itu pada Rabu (1/2/2023) dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu.

Terbukti bahwa perkampungan illegal warga Indonesia itu berada di tengah hutan dan dihuni oleh orang-orang Indonesia yang tak ingin kembali ke tanah air dan ingin menetap di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Seperti apa perkampungan illegal tersebut? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Nestapa Bayi 2 Bulan Ditahan Imigrasi Malaysia, Tinggal di Kampung Ilegal Pedalaman Negeri Jiran

Perkampungan sudah berdiri lama

Meski tidak dijelaskan kapan tepatnya perkampungan illegal warga Indonesia berdiri, namun diyakini kampung tersebut telah berdiri cukup lama.

Hal itu terlihat dengan sudah dilengkapinya kampung tersebut dengan genset dan beragam fasilitas lainnya, seperti sekolah darurat dengan silabus pembelajaran dari Indonesia.

Kampung berdiri di tengah hutan

Dikutip dari World of Buzz, disebutkan berdasarkan pemeriksaan otoritas setempat, pemukiman atau perkampungan illegal warga Indonesia itu dibangun dalam hutan.

Baca Juga: Ditahan 4 Bulan karena Berlayar Tanpa Izin, Akhirnya Nelayan Natuna Dipulangkan dari Malaysia

Lokasi pembangunan kampung itu berada di atas kontur tanah yang tidak rata, bahkan sebagian merupakan rawa. Namun di dalamnya terdapat aliran sungai kecil dan jernih yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti minum.

Kampung luput dari pantauan otoritas setempat

Meski baru ditemui beberapa waktu lalu, keberadaan kampung ini ternyata luput dari perhatian otoritas keamanan setempat.

Sebab, setelah ditelusuri lokasi pastinya, kampung ilegal warga Indonesia itu ternyata lokasinya hanya sekitar 4 kilometer dari kompleks kepolisian distrik yang baru.

Selain itu, kampung ini juga berada cukup dekat dengan jalur tol dan hanya berjarak beberapamenit daru jantung kota yang ramai penduduk dengan beragam fasilitas, seperti Lembaga Pendidikan dan perumahan.

Ditemukan puluhan WNI

Ketika JIM menggerebek kampung illegal itu, ditemukan adanya puluhan warga Indonesia yang tinggal disana.

Alhasil, 68 orang diperiksa dan 67 diantaranya ditahan karena sejumlah pelanggaran, seperti takmemiliki dokumen yang sah dan overstay. Sementara warga Indonesia yang ditahan, rentang usianya antara dua bulan hingga 72 tahun.

Cara WNI Ilegal bertahan hidup

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di perkampungan ilegalitu, warga Indonesia yang tinggal disana menanam sejumlah komoditi, seperti jagung dan umbi-umbian.

Ada juga yang menanam buah buahan, seperti manga, pisang dan manga. Mereka juga bahkan memelihara ungags untuk dikonsumsi.

Otoritas Malaysia hancurkan perkampungan ilegal

Setelah terbukti dihuni oleh warga Indonesia yang menyalahi izin tinggal di Malaysia, otoritas setempat lalu menghancurkan perkampungan illegal itu. Adapun tujuannya adalah untuk mencegah warga asing Kembali kesana.

WNI yang ditangkap diberi bantuan hukum

Sementara itu, 67 WNI yang ditahan oleh otoritas Malaysia telah mendapatkan perlindungan hukum dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, 67 WNI itu didampingi oleh KBRI dan KJRI untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

"Bapak Dubes RI untuk Malaysia dan Konjen RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan para WNI di Detensi Imigrasi Lenggeng," kata dia.

Dalam kasus ini, Juda menyatakan, pihak Indonesia menyayangkan Langkah otoritas Malaysia yang turut menahan anak-anak dari kampung tersebut. Sebab, dari 67 WNI yang ditangkap, 36 diantaranya adalah anak-anak.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI