Suara.com - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memang pantas jatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan kliennya.
Menurut Kamaruddin, tidak ada satupun hal yang meringankan bagi Sambo dalam hukuman tersebut.
"Tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia (Ferdy Sambo) dihukum pidana mati," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kamaruddin menyampaikan vonis atas Sambo menunjukkan hakim tidak melulu bersesuaian dengan tuntutan seumur penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Bagaimana Nasib Putri Candrawathi usai Sambo Divonis Mati, Bakal Dihukum Berat Juga?
"Ini namanya ultra petita, yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan tapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," jelas dia.
Tak Ada Hal Meringankan Bagi Sambo
Diketahui Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
Hakim Wahyu membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Arman Hanis: Nanti Kita Lihat
Mulai dari pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun hingga sikap Ferdy Sambo yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).