Kepala BNPT Tegaskan Segala Bentuk Kekerasan oleh OPM Termasuk Kategori Terorisme

Senin, 13 Februari 2023 | 17:27 WIB
Kepala BNPT Tegaskan Segala Bentuk Kekerasan oleh OPM Termasuk Kategori Terorisme
Kepala BNPT Boy Rafli Amar. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menegaskan segala serangan yang dilancarkan kelompok bersenjata di Papua ada bentuk tindakan terorisme.

Termasuk pengrusakan terhadap pesawat milik Susi Air.

"Jadi saya sudah sampaikan bahwa segala bentuk tindak kekerasan kriminal senjata di Papua sudah masuk kategori tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Boy di Kompleks Parlemen Senayan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (13/2/2023).

Boy menilai serangan yang terjadi di Papua mengandung motif ideologi dan politik. Sebab secara faktual, mereka menamakan diri sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bukan cuma itu, Boy mengatakan OPM juga membentuk struktur-struktur hingga menggunakan istilah-istilah kepangkatan ala militer.

Baca Juga: Pilot Bule Susi Air Belum Ditemukan, TNI AD Kirim Pasukan Tambahan Selamatkan Penyanderaan TPNPB-OPM

"Jadi mereka adalah sudah memiliki motif ideologi dan politik ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mengakui apa yang terkait hukum negara, melakukan aksi kekerasan, menimbulkan korban jiwa di kalangan masyarakat sipil, menimbulkan kerusakan pernah merusak pesawat terbang, pernah merusak rumah sakit di masa lalu, pernah merusak mobil ambulans seperti itu," kata Boy.

"Jadi itu adalah sebuah tindakan aksi kekerasan yang sudah sangat masuk delik tindak pidana terorisme," sambung Boy.

Ia menegaskan, pemerintah mengutuk keras aksi aksi terorisme yang dilakukan oleh OPM di Papua.

BNPT sendiri sebagai lembaga yang mengkoordinasikan penanggulangan terorisme telah memberikan masukan kepada aparat penegak hukum untuk memberlakukan Undang-Undang Terorisme kepada OPM.

"Karena penerapan pasal-pasal itu tidak bisa dilakukan oleh BNPT karena BNPT tidak melakukan yang bersifat pro justitia. Jadi BNPT hanya mengkoordinasikan, sedangkan pelaksanaan itu adalah tetap dilaksanakan penyidik dari aparat kepolisian, itu yang kita koordinasikan tadi di sana," kata Boy.

Baca Juga: Ironi Keamanan Papua, KSAD Jenderal Dudung Sebut Situasi Kondusif tapi Kirim Pasukan Tambahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI