Suara.com - Sidang vonis terhadap Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dimulai. Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pantauan Suara.com, Putri hadir di ruang sidang sekitar pukul 16.30 WIB. Dia hadir mengenakan kemeja dan masker putih dan celana hitam.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, keluarga Yosua berharap nantinya majelis hakim dapat memvonis Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ibu kandung Yosua, Rosti Simanjuntak membeberkan alasannya karena Putri Candrawathi dinilai sebagai pemicu dibalik peristiwa pembunuhan terhadap anaknya.
Baca Juga: Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Arman Hanis: Nanti Kita Lihat
"Hukuman seberat-beratnya," kata Rosti sebelumnya persidangan.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang tidak lain merupakan suami Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara seumur hidup.
Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan tujuh pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatannya itu telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiga, akibat dari perbuatan Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.
Selanjutnya yang keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional. Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat. Ketujuh, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," ujar hakim Wahyu.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Wahyu selanjutnya memutuskan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," pungkasnya.