Suara.com - Hotman Paris Hutapea terus 'nyerocos' saat memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang menanyakan Tri Hamdani, selaku saksi dalam perkara penilapan dan penjualan barang bukti sabu, dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Adapun sidang tersebut digelar di Pengadilan Jakarta Barat, pada (13/2/2023).
Kejadian bermula ketika salah seorang JPU, menyakan soal pengendalian narkotika dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Saudara pernah menangkap pengedar narkoba jaringan lapas?," kata JPU.
"Siap pernah," kata Tri Hamdani.
"Apakah anda menemukan barang bukti?," kata JPU.
"Siap tidak," ungkapnya.
"Kemudian, apakah saudara juga menemukan uang bukti transaksi dari para tersangka?," ungkapnya.
"Siap, tidak," jawab Tri Hamdani.
Baca Juga: CEK FAKTA: Video Syur Venna Melinda Berdurasi 2 Menit Beredar di Media Sosial?
Namun dalam sepersekian detik, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung menyanggahnya.
"Keberatan yang mulia," kata Hotman.
Hotman menganggap pertanyaan ini sama sekali tidak berkaitan dengan perkara ini.
Meski demikian keberatan Hotman seakan tidak dihiraukan oleh tim JPU. Sehingga perang argumentasi sempat terjadi dalam ruang sidang. Hingga akhirnya, Hakim Ketua Jon Sarman mengetuk palu untuk meredakan suasana.
Sebelumnya, tim pengacara Teddy Minahasa menayakan kepada Tri Hamdani yang berprofesi sebagai penyidik di Polda Metro Jaya, tentang barang bukti dan uang hasil penjualan narkotika.
"Saat penangkapan Teddy Minahasa, saudara menemukan narkoba di Teddy Minahasa?," kata kuasa hukum.
"Tidak," kata Tri Hamdani.
"Apa saudara menemukan uang hasil transaksi penjualan narkotika?," tanyanya kembali.
"Siap, tidak," katanya.
"Baik, cukup," tutup tim kuasa hukum.
Eksepsi Reddy Ditolak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus tilap barang bukti sabu. Hal itu dibacakan hakim saat sidang dengan agenda putusan sela pada Kamis (9/2/2023).
"Mengadili, satu menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di persidangan.
Kedua, Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki wewenang dan mengadili perkara tersebut.
"Berwenang dan mengadili perkara perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Hakim.
Atas hal itu pada keputusan ketiganya, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata hakim.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut.
Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.