Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis masih merahasiakan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
Menurut Arman pihaknya akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan lebih lanjut atas vonis tersebut.
"Nanti kita lihat (langkah hukum selanjutnya)," kata Arman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Arman mengemukakan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo hanya berdasar asumsi bukan fakta persidangan. Meskipun, dia mengklaim menghormati keputusan hakim tersebut.
"Tapi kami hormati, menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," katanya.
Vonis Mati
Sebelumnya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Hakim Wahyu membeberkan tujuh pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Baca Juga: Skenario 'Polisi Tembak Polisi' Berakhir Vonis Mati, Ini Jejak Jahat Ferdy Sambo
Kedua, perbuatannya itu telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga, akibat dari perbuatan Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.
Selanjutnya yang keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," ujar hakim Wahyu.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Wahyu selanjutnya memutuskan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," katanya.