Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso menilai vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo sudah sesuai dengan aspirasi publik.
Santoso berkeyakinan putusan hakim itu tidak ada campur tangan apalagi intervensi pihak manapun.
"Meskipun keputusan hakim adalah bebas merdeka tanpa intervensi dari pihak manapun, keputusan itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Santoso kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Santoso meminta dan berharap vonis hukuman mati yang sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat tetap dikawal. Sebab bisa saja vonis menjadi lebih ringan, apabila Sambo mengajukan banding atas keputusan hakim.
"Ya (perlu dikawal)," kata Santoso.
Sementara itu Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai memang ada kemungkinan Sambo melakukan upaya hukum lanjutan sebagai banding.
"Justru saya menilai dia sedang mempersiapkan dirinya untuk mengajukan upaya hukum," kata Nasir.
Nasir menilai suami dari Putri Candrawathi itu akan melakukan banding. Nasir mengistilahkan malaikat maut sudah di depan mata Sambo dengan adanya vonis hukuman mati.
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/13/48293-ferdy-sambo.jpg)
"Karena Ferdy atas putusan itu maut itu ada di hadapan dia, malaikat maut di depan matanya dia. Makanya dia tidak memikirkan soal tadi-tadi itu, yang dia pikirkan dia terhindar dari maut dengan cara upaya kasasi," kata Nasir.
Baca Juga: Divonis Mati, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen: Keadilan Telah Ditegakkan
"Masih ada kesempatan untuk Ferdy Sambo melakukan upaya hukum kalau dia menilai putusan hakim itu ya menzalimi dirinya," ujar Nasir.