Ibarat Malaikat Maut Sudah Ada di Depan Mata, Politisi Demokrat Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Harus Dikawal

Senin, 13 Februari 2023 | 17:10 WIB
Ibarat Malaikat Maut Sudah Ada di Depan Mata, Politisi Demokrat Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Harus Dikawal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso menilai vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo sudah sesuai dengan aspirasi publik.

Santoso berkeyakinan putusan hakim itu tidak ada campur tangan apalagi intervensi pihak manapun.

"Meskipun keputusan hakim adalah bebas merdeka tanpa intervensi dari pihak manapun, keputusan itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Santoso kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Santoso meminta dan berharap vonis hukuman mati yang sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat tetap dikawal. Sebab bisa saja vonis menjadi lebih ringan, apabila Sambo mengajukan banding atas keputusan hakim.

Baca Juga: Divonis Mati, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen: Keadilan Telah Ditegakkan

"Ya (perlu dikawal)," kata Santoso.

Sementara itu Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai memang ada kemungkinan Sambo melakukan upaya hukum lanjutan sebagai banding.

"Justru saya menilai dia sedang mempersiapkan dirinya untuk mengajukan upaya hukum," kata Nasir.

Nasir menilai suami dari Putri Candrawathi itu akan melakukan banding. Nasir mengistilahkan malaikat maut sudah di depan mata Sambo dengan adanya vonis hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Karena Ferdy atas putusan itu maut itu ada di hadapan dia, malaikat maut di depan matanya dia. Makanya dia tidak memikirkan soal tadi-tadi itu, yang dia pikirkan dia terhindar dari maut dengan cara upaya kasasi," kata Nasir.

Baca Juga: Mahfud MD Puji dan Apresiasi Hakim Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

"Masih ada kesempatan untuk Ferdy Sambo melakukan upaya hukum kalau dia menilai putusan hakim itu ya menzalimi dirinya," ujar Nasir.

Sambo Divonis Mati

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI