Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo telah resmi dijatuhi vonis hukuman mati. Keputusan itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis mati itu seolah mengakhiri sepak terjang perkara Sambo yang telah mengguncang instansi Polri. Mulai dari menggegerkan publik dengan kasus 'polisi tembak polisi' sampai pada akhirnya kebenaran terungkap.
Suara.com telah merangkum perjalanan panjang kasus Ferdy Sambo, otak pembunuhan Yosua.
Skenario 'polisi tembak polisi'
Baca Juga: Divonis Mati, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen: Keadilan Telah Ditegakkan
Kasus ini pertama mencuat dengan dugaan polisi tembak polisi yang dilakukan ajudan Sambo, yakni antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E. Kala itu, Ferdy Sambo sendiri masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Lokasi penembakan terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Bharada E sendiri kala itu beralasan telah menghabisi nyawa Brigadir J karena ada tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kejadian, disebut ada sopir pribadi, yakni Kuat Ma'ruf serta dua saksi lainnya.
Dari skenario yang disusun, Brigadir J disebut menodongkan senjata sehingga membuat Putri Candrawathi berteriak. Teriakan itu membuat Bharada E datang tergopoh-gopoh dan menanyakan ada kejadian apa.
Namun, Bharada E saat itu mengaku justru ditembak oleh Brigaidr J. Sedangkan Ferdy Sambo sendiri disebut sedang tidak ada di rumah dan kemudian ditelepon Putri. Telepon itu membuat Sambo langsung menelpon Polres Jaksel dan melakukan oleh TKP.
Baca Juga: Mahfud MD Puji dan Apresiasi Hakim Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Namun karena banyaknya kejanggalan yang ditemui, keluarga Brigadir J akhirnya menuntut keadilan. Mereka berharap kasus kematian Yosua bisa diungkap secara transparan.
Adapun kejanggalan itu muncul karena di tubuh jenazah Brigadir J banyak luka tusuk akibat benda tajam dan luka lebam akibat benda tumpul. Selain itu, pihak keluarga juga merasa diintimidasi oleh pihak kepolisian yang membawa jenazah Yosua.
Kejanggalan demi kejanggalan akhirnya membuat Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Kasus itu juga mendapatkan perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sambo tipu Kapolri
Skenario 'polisi tembak polisi' yang dirancang Ferdy Sambo bahkan sendiri sempat mengelabui Kapolri. Hal itu terkonfirmasi dalam persidangan obstruction of justice yang menghadirkan dua terdakwa, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).
"Apakah pada saat saudara menjelaskan, Kapolri percaya waktu itu?" tanya tim hukum Baiquni.
"Iya percaya," sebut Sambo.
Janji mau tanggung jawab
Ferdy Sambo sendiri langsung menyatakan siap bertanggung jawab setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga mengaku menyesal telah merencanakan sekaligus menyusun rekayasa kasus kematian Yosua.
Pernyataan tersebut ditulis dalam secarik kertas pada 22 Agustus 2022 dengan tanda tangannya. Ferdy juga menyatakan siap bertanggung jawab dan menjalankan seluruh konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Dipecat tidak hormat, gugat Kapolri dan Jokowi
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam sidang Komisi Etik Polri dalam perkara obstruction of justice. Ia kemudian dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Hukuman itu rupanya membuat Sambo tidak terima. Pihaknya kemudian menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami (Sambo) untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
Gugatan kepada Kapolri dan Presiden Jokowi itu memicu kecaman dari berbagai kalangan. Akhirnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memutuskan membatalkan gugatan terhadap Kapolri dan Jokowi.
Sambo minta bebas
Ferdy Sambo lagi-lagi menuai kecaman luas setelah meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada selasa (24/1/2023).
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," lanjut Arman.
Dituntut seumur hidup
Setelah melewati persidangan yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/23). Jaksa menyatakan Sambo bersalah atas tindakannya membunuh Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
Divonis mati
Tuntutan hukuman seumur hidup Sambo rupanya masih dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman yang menjadi akhir Sambo.
Berdasarkan amar putusan di PN Jaksel pada Senin (13/2/23), hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang ITE.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma