Mahfud MD Puji Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tanpa Beban

Senin, 13 Februari 2023 | 16:53 WIB
Mahfud MD Puji Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tanpa Beban
Hakim Wahyu berhenti saat membacakan vonis Ferdy Sambo (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi atas putusan majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Menurut Mahfud, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki beban hingga memutuskan vonis hukuman mati.

"Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin (13/2/2023).

Dengan demikian, vonis yang diputuskan oleh majelis hakim dianggap Mahfud sesuai dengan harapan publik yang turut mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Reaksi Ibu Brigadir J Bikin Haru, Menangis Histeris di Persidangan 'Ini Mukjizat Tuhan'

Selain itu, Mahfud juga memberikan tanggapan mengenai jalannya rangkaian sidang Ferdy Sambo sampai akhirnya vonis hukuman mati yang dipilih oleh majelis hakim. Menurutnya, pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lalu, ia melihat kalau pembela Ferdy Sambo lebih sibuk untuk mendramatisir fakta.

"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ucapnya.

Jadi Dalang Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Divonis Mati, Pemicu Ferdy Sambo Murka Tembak Ajudan Sendiri Masih Misteri: Ada Kasus Belum Terungkap?

Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI