Suara.com - Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat puas setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dinyatakan bersalah telah membuat ajudanya Brigadir J tewas di rumah dinas pribadinya.
Ibu kandiurng Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dengan memeluk foto Yosua datang langsung ke ruang persidangan. Dia didampingi beberapa keluarga dan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Usai menedangar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Kamarudi mengatakan vonis tersebut sudah sesuai dari harapan keluarga. Meski demikian, ia mengatakan ingin makan dulu karena ibu dari Yosua sudah lapar karena belum makan sejak pagi.
"Kami mau makan dulu, karena ibu ini (Rosi) belum makan. (Terakit) persidangan ini berjalan idependen sesuai dengan yang diharapkan kelaurga," jelas Kamaruddin Simanjuntak usai persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan
Keluarga Yosua Puas
Rosi sebelumnya mengikuti jalannya sidang dari awal hingga putusan disampaikan hakim.
Setelah mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Rosti mengaku sangat puas mendengarnya.
"Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim," kata Rosti.
Rosti menyebut putusan dari majelis hakim PN Jaksel sesuai dengan harapan keluarga.
Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo
"Sesuai dengan harapan (keluarga)," ucapnya.