Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hanya diam dan tutup mulut ketika ditanyai awak media mengenai vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas dirinya.
Ditemui seusia sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/2/2023), Sambo yang dikawal beberapa anggota Brimob hanya menoleh ke awak media.
Tidak tampak raut muka sedih dan ekspresi lainnya dari wajah mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim itu.
Beberapa pengunjung sidang yang juga merupakan pendukung Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang kerap disapa dengan sebutan Eliezer Angles kompak meneriaki Sambo.
"Hidup Eliezer! Eliezer Menang," ucap salah satu pengunjung sidang.
Dengan menggunakan rompi merah dan tangan terborgol Sambo kembali ke sel tahanan terdakwa PN Jaksel. Selepas itu, keriuhan tak lantas usai. Para pengunjung sidang tampak ada saling beperlukan mendengar putusan hakim itu, khususnya Eliezer Angles.
Ramainya suasana di PN Jaksel, membuat beberapa polisi dan Brimob mesti turun tangan. Mereka menahan barisan wartawan dan pengunjung sidang lainnya.
Sambo Divonis Mati
Hari ini hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.