1. Buka aplikasi IKD kemudian isi data diri berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif.
2. Klik Verifikasi Data kemudian ambil foto untuk keperluan Face Recognation.
3. Scan QR Code yang dapat diakses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
4. Cek kode aktivasi yang telah dikirimkan ke email yang sebelumnya didaftarkan.
5. Masukkan kode aktivasi pada kolom tersedia.
6. Aktivasi IKD selesai. Sebagai catatan aktivasi ini hanya bisa dilaksanakan di Kantor Dukcapil terdekat maupun kantor kecamatan karena memerlukan pengawasan dari petugas.
3. Alasan Penerapan KTP Digital
KTP digital dirilis untuk mengatasai tiga kendala yang selama ini dihadapi dalam pencetakan KTP elektronik. Kendala pertama adalah anggaran pengadaan blanko KTP elektronik yang cukup besar.
Hal ini belum termasuk penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Dengan menggantinya menjadi KTP digital, kendala-kendala ini diharapkan mampu teratasi.
Baca Juga: Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023
Kendala lain adalah jaringan internet di daerah yang menyebabkan pengiriman hasil perekaman KTP elektronik menjadi tidak sempurna. KTP menjadi tidak berfungsi dengan semstinya karena dinyatakan gagal terdaftar atau failed enrollment. Di samping itu, sidik jari yang terekam di daerah datanya tak sampai ke pusat akibat kendala sinyal ini.