KTP Digital: Pengertian, Cara Membuat, dan Keunggulan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 16:15 WIB
KTP Digital: Pengertian, Cara Membuat, dan Keunggulan
Ilustrasi KTP Digital (Shutterstock) - Cara Membuat KTP Digital Lewat HP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mulai mensosialisasikan penggunaan KTP digital untuk menggantikan KTP elektronik. Sayangnya, banyak fakta-fakta KTP digital yang belum diketahui masyarakat. Berikut adalah tiga penjelasan mengenai KTP digital. 

1. Pengertian KTP Digital 

Melansir laman resmi Dukcapil, Kemendagri KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone atau ponsel pintar. KTP Digital juga merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. 

“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Kelebihan lainnya KTP digital tak perlu dicetak layaknya KTP elektronik. 

2. Cara Membuat KTP Digital 

Untuk membuat KTP digital, anda perlu memenuhi syarat berikut ini. 

1. Memiliki KTP elektronik

2. Memiliki email pribadi aktif

3, Memiliki Smartphone

Baca Juga: Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023

Setelah semua syarat terpenuhi, anda perlu mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore kemudian melakukan langkah-langkah berikut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI