Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mulai mensosialisasikan penggunaan KTP digital untuk menggantikan KTP elektronik. Sayangnya, banyak fakta-fakta KTP digital yang belum diketahui masyarakat. Berikut adalah tiga penjelasan mengenai KTP digital.
1. Pengertian KTP Digital
Melansir laman resmi Dukcapil, Kemendagri KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone atau ponsel pintar. KTP Digital juga merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Kelebihan lainnya KTP digital tak perlu dicetak layaknya KTP elektronik.
Baca Juga: Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023
Untuk membuat KTP digital, anda perlu memenuhi syarat berikut ini.
1. Memiliki KTP elektronik
2. Memiliki email pribadi aktif
3, Memiliki Smartphone
Baca Juga: Catat Warga Purwakarta! Lokasi SIM Keliling Senin 13 Februari 2023 Ada Disini
Setelah semua syarat terpenuhi, anda perlu mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore kemudian melakukan langkah-langkah berikut.
1. Buka aplikasi IKD kemudian isi data diri berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif.
2. Klik Verifikasi Data kemudian ambil foto untuk keperluan Face Recognation.
3. Scan QR Code yang dapat diakses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
4. Cek kode aktivasi yang telah dikirimkan ke email yang sebelumnya didaftarkan.
5. Masukkan kode aktivasi pada kolom tersedia.
6. Aktivasi IKD selesai. Sebagai catatan aktivasi ini hanya bisa dilaksanakan di Kantor Dukcapil terdekat maupun kantor kecamatan karena memerlukan pengawasan dari petugas.
3. Alasan Penerapan KTP Digital
KTP digital dirilis untuk mengatasai tiga kendala yang selama ini dihadapi dalam pencetakan KTP elektronik. Kendala pertama adalah anggaran pengadaan blanko KTP elektronik yang cukup besar.
Hal ini belum termasuk penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Dengan menggantinya menjadi KTP digital, kendala-kendala ini diharapkan mampu teratasi.
Kendala lain adalah jaringan internet di daerah yang menyebabkan pengiriman hasil perekaman KTP elektronik menjadi tidak sempurna. KTP menjadi tidak berfungsi dengan semstinya karena dinyatakan gagal terdaftar atau failed enrollment. Di samping itu, sidik jari yang terekam di daerah datanya tak sampai ke pusat akibat kendala sinyal ini.
Terakhir, akibat adanya perubahan wilayah di banyak tempat saat ini terutama di wilayah Papua. Penyesuaian data terkait pemekaran empat provinsi baru, 11 kecamatan dan 300 desa/kelurahan di daerah otonomi baru (DOB) di Papua akan menjadi lebih mudah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni