Divonis Mati, Ferdy Sambo Bicara Sebentar dengan Penasihat Hukum

Senin, 13 Februari 2023 | 16:12 WIB
Divonis Mati, Ferdy Sambo Bicara Sebentar dengan Penasihat Hukum
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lebih dulu membacakan sekitar 7 poin hal yang memberatkan untuk Ferdy Sambo. Kemudian tidak ada hal yang meringankan untuk suami dari Putri Candrawathi itu.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," Wahyu menambahkan.

Baca Juga: Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

Tak lama setelah hakim Wahyu menyampaikan vonis mati, Ferdy Sambo kemudian diminta untuk duduk kembali.

Setelah sidang ditutup, Ferdy Sambo langsung menemui tim penasihat hukumnya yang juga ada di ruang sidang. Tidak lama dan belum diketahui apa yang dibicarakan tersebut.

Kemudian Sambo kembali berjalan cepat keluar ruang persidangan dengan pengawalan Brimob. Setelah di luar ruang persidangan Sambo langsung mengenakan rompi tahana kejaksaan sebelum kembali ke tahanan.

Hal Memberatkan Sambo

Sebelumnya Hakim Wahyu menyampaikan hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi itu. Ada sekitar 7 poin yang memberatkan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Soroti Hakim yang Belibet Usai Baca Putusan: Langsung Grogi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
  6. Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
  7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
  8. Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, ternyata tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingag kekinian tidak menyesai perbuatannya.

"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI