Suara.com - Majelis hakim memvonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo. Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas atas putusan hakim.
Rosti hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia mengikuti jalannya sidang dari awal hingga putusan disampaikan hakim.
Setelah mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Rosti mengaku sangat puas mendengarnya.
"Saat ini kami keluarga menyatakan puas dengan putusan hakim," kata Rosti.
Baca Juga: Tamat Sudah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Rosti menyebut putusan dari majelis hakim PN Jaksel sesuai dengan harapan keluarga.
"Sesuai dengan harapan (keluarga)," ucapnya.
Dalam sidang, hakim ketua Wahyu Imam Santoso mengadili Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Menurut hakim Wahyu, tidak ada hal yang meringankan Sambo dari vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Pekik Takbir Allahu Akbar Menggema saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo