Suara.com - Kuasa Hukum Kelurga Brigadir Yosua Hutabarat menyatakan jika persidangan yang berjalan selama ini berlangsung independen.
Bahkan, ia mengemukaka jika putusan vonis yang disampaikan hakim, sesuai dengan yang diharapkan keluarga.
"Persidangan berjalan independen sesuai dengan yang diharapkan keluarga," ujar Kamaruddin Simanjuntak usai persidangan di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mencatat ada 13 hal yang memberatkan Ferdy Sambo untuk divonis hakim dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Tidak Ada Hal Yang Meringankan!
Secara rinci, ia mengemukakan, Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Kemudian, Ferdy Sambo menjamin keselamatan eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selanjutnya, ia memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak, Ferdy Sambo juga ikut serta menembak Brigadir Yosua.
Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan merusak barang bukti, kemudian mencuri DVR CCTV di peruamahan untuk menghilangkan jejak. Perusakan barang bukti, Menghilangkan barang butki seperti HP dan laptop milik Brigadir J.
Memerintahkan mencuri uang Joshua, menyuap dan korupsi, berbohong dan mengajari berbohong sejumlah saksi, melakukan obstruction of justice, merekayasa peristiwa dari yang semula di Duren Tiga berubah menjadi di rumah Magelang, memfitanh Brigadir J, menyuruh saksi berbohong, membohongi presiden, kapolri, dpr dan institusi kepolisian dan tidak menyesali perbuatannya sampai hari ini.
Diketahui, dalam sidang ini, ibunda Brigadir Yosua, Rosty Simanjuntak ikut hadir langsung menyaksikan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo. Ia tampak duduk di kursi bagian depan.
Dengan tenang, Rosty yang mengenakan baju putih tampak menggendong foto almarhum Brigadir Yosua dengan didampingi seorang perempuan.
Sebelum persidangan, Rosty berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ferdy Sambo. Ia bahkan menyebut, Ferdy Sambo layak dihukum mati atas apa yang dilakukan terhadap anaknya Brigadir Yosua.