Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua Peluk Mamaaaa...

Senin, 13 Februari 2023 | 15:49 WIB
Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua Peluk Mamaaaa...
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,  menangis histeris begitu mendengar majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo divonis mati.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso memutuskan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga untuk memenuhi unsur keadilan, terdakwa harus dihukum mati.

Rosti Simanjuntak sendiri menghadiri sidang putusan tersebut sembari mendekap erat foto putranya, Brigadir J.

Pantauan Suara.com di pengadilan, Rosti yang memakai kemeja putih duduk berdampingan dengan sang suami sembari mendekap foto Brigadir J saat hakim membacakan putusan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tamat Sudah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Dengan ini, diputuskan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Sontak Rosti Simanjuntak menangis dan menjerit mendengar putusan majelis hakim tersebut.

"Anakku, kau peluk mama,:" kata Rosti Simanjuntak berteriak.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dinyatakan bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan Ferdy SAmbo bersalah melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV.

Baca Juga: Pasal-pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Menuju Hukuman Mati

Secara hukum, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI