Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024, Kenali Tugasnya Memperbarui Data Pemilih

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 15:48 WIB
Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024, Kenali Tugasnya Memperbarui Data Pemilih
cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 - Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ada tim pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024. Lantas, bagaimana cara kerja Pantarlih? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 ini tertulis dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. 

Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau PPS. Setelah dibentuk, selanjutnya tim Pantarlih akan bekerja sesuai masa tugasnya serta mendapat gaji sesuai yang telah ditentukan.

Adapun salah satu tugas anggota Pantarlih yaitu melakukan Coklit atau pencocokan serta penelitian data pemilih dengan cara mendatangi rumah para calon pemilih.  Biasanya petugas Pantarlih pada setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) hanya 1 orang.

Baca Juga: Sudah Tahu Cara Buat Akun e-Coklit Pantarlih Terbaru? Simak Langkah Berikut

Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara kerja Pantarlih saat melakukan kegiatan Coklit yang dilansir dari kpu.go.id.

1. Mencocokkan data daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan menggunakan e-KTP dan/atau KK

2. Mencatat data Pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih

3. Jika ada kekeliruan data pemilih, wajib melakukan perbaikan

4. Mencatat keterangan Pemilih disabilitas di kolom ragam disabilitas;

Baca Juga: Hoaks Marak Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

5. Mencatat data Pemilih yang berganti status jadi TNI/Polisi RI

6. Mencatat Pemilih yang tak mempunyai e-KTP dengan memberi keterangan bahwa Pemilih tidak mempunyai e-KTP

7. Coret data Pemilih yang telah meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan kematian

8. Menandai data Pemilih yang berpindah domisili

9. Coret data Pemilih ganda atau doble

10. Coret data Pemilih yang berganti status dari  sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Kepolisian RI

11. Coret data Pemilih belum genap berusia 17 tahun di hari pemungutan suara dan belum menikah 

12. Menandai data Pemilih sesuai KK atau e-KTP dan Pemilih tidak berasal dari TPS wilayah kerja Pantarlih.

13. Anggota Pantarlih melakukan pencatatan hasil Coklit pada buku kerja Pantarlih.

14. Anggota Pantarlih melakukan koordinasi dengan RT/RW dalam menjalankan tugas Coklit.

Demikian ulasan mengenai cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan tugas Coklit. Sebagai informasi tambahan, setiap anggota Pantarlih wajib mempunyai akun E Coklit dalam menjalankan tugasnya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI