Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Menangis: Mukjizat Tuhan di Pengadilan

Senin, 13 Februari 2023 | 15:39 WIB
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Menangis: Mukjizat Tuhan di Pengadilan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rosti Simanjuntak, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menangis sembari bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo.

Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Imam Santoso dalam persidangan memutuskan Ferdy Sambo bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," kata Rosti Simanjuntak setelah persidangan.

Rosti berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang sudah maksimal melakukan pengadilan bagi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tamat Sudah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," kata Rosti lagi.

Dia menilai, vonis hakim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan bagi Brigadir J yang menurutnya dibunuh secara sadis serta kejam. 

Untuk diketahui, vonis hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Setelah persidangan Ferdy Sambo, pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menggelar sidang vonis terhadap sang istri, yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pekik Takbir Allahu Akbar Menggema saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI