Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Tidak Ada Hal Yang Meringankan!

Senin, 13 Februari 2023 | 15:34 WIB
Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Tidak Ada Hal Yang Meringankan!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara motif daripada pembunuhan ini diyakini hakim Wahyu bukan dilatarbelakangi pelecehan seksual Yosua terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya motif pelecehan seksual yang diakui Ferdy Sambo tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Hakim Wahyu lantas berkeyakinan motif sebenarnya dilatarbelakangi adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.

"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ungkap hakim Wahyu.

"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," imbuhnya.

Atas hal itu, hakim Wahyu menyampaikan alasan Ferdy Sambo membunuh Yosua karena telah melecehkan Putri Candrawathi perlu dikesamampingkan.

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI